Syarat, Cara, Biaya Perpanjang Paspor Online 2022

Paspor adalah dokumen resmi saat kita hendak ke luar negeri. Paspor ibarat KTP yang diterima di seluruh negara sebagai bukti dokumentasi diri.

Oleh karena itu, setiap orang yang ingin traveling ke luar negeri harus memiliki paspor sebagai bukti identitas diri. Nantinya, paspor harus ditunjukkan saat melewati bagian imigrasi di bandara, pelabuhan hingga terminal bus di setiap perbatasan antar negara.

Paspor Anak
Syarat Perpanjang Paspor Online 2022

Lalu bagaimana caranya memperpanjang paspor online 2022? Simak artikel berikut sePcara lengkap yang mengulas syarat, biaya serta panduan perpanjang paspor online 2022.

Apa syarat perpanjang paspor online 2022?

Syarat-syaratnya tidak terlalu sulit kok, siapkan saja beberapa berkas berikut seperti;

  • Paspor lama asli dan fotokopinya.
  • e-KTP dan fotokopinya.
  • Dokumen lain seperti Ijazah asli (SD, SMP, SMA, atau S1), surat naikah, kartu keluarga, (salah satu saja) dll sebagai bukti tambahan.

Berapa biaya perpanjang paspor online 2022?

Biaya perpanjang paspor sebenarnya sangat terjangkau tergantung jenis paspor yang digunakan.

  • Paspor biasa 24 halaman Rp150.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman Rp350.000,-
  • Paspor elektronik 48 halaman Rp650.000,- (Dianjurkan jika ingin ke Jepang)
  • Paspor hilang dikenai denda beserta biaya pengurusan total Rp1.000.000,-

Panduan perpanjang paspor online 2022 dengan lengkap dan mudah

  1. Download aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau AppStore, sesuaikan dengan gadget yang digunakan.
  2. Daftarkan diri melalui aplikasi tersebut dengan data sebenarnya dan lengkap.
  3. Pilih kantor Imigrasi. Disarankan kantor yang terdekat atau yang memiliki jadwal yang cocok dengan kegiatan masing-masing.
  4. Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan, cek kuota secara berkala. Jika tidak ada bisa cari di kantor cabang Imigrasi yang lain.
  5. Jika sudah berhasil memilih jadwal, simpan bukti pendaftaran berupa kode QR. Screenshoot dan share kepada pasangan atau keluarga sebagai cadangan.
  6. Datanglah ke kantor cabang Imigrasi yang sudah dijadwalkan dan bawa semua bukti dokumen dengan fotokopi dalam kertas A4. Tidak boleh fotokopi sesuai ukuran dokumennya. Jadi jika fotokopi KTP tetap harus dalam lembaran A4. Kenakan pakaian rapi berkerah dan bersepatu. Tidak memakai baju warna putih.
  7. Tunjukkan kode QR kepada petugas di kantor Imigrasi, lengkapi lembaran dokumen yang diminta, setelah itu petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan perpanjang paspor, setelah itu kamu akan mendapatkan nomor antrean.
  8. Tunggu dipanggil petugas untuk wawancara singkat, foto dan sidik jari. Setelah itu petugas akan memberikan slip pembayaran biaya perpanjang paspor.
  9. Biaya perpanjang paspor bisa dibayarkan di bank yang terintegrasi dengan kantor imigrasi atau menggunakan Internet banking dengan mudah.
  10. Tunggu proses perpanjang paspor selesai antara 3-4 hari kerja. Hari libur tidak dihitung sebagai hari kerja.
  11. Datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
  12. Proses pembuatan paspor tidak bisa diwakilkan kecuali saat pengambilan. Jika ingin diwakilkan harus disertai dengan surat kuasa bermaterai 9.000,-
Advertisement

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.