Setiap maskapai penerbangan menyadari bahwa setiap penumpang sangatlah berharga sehingga dibutuhkan aturan yang pasti di dalamnya. Salah satunya adalah ibu hamil karena dalam penerbangan bisa mengganggu kandungan tersebut. Namun, bagaimana pada masa pandemi saat ini, Apakah Ibu Hamil (Penumpang) Boleh Naik Pesawat Tanpa Vaksin?
Hal ini wajib diketahui oleh setiap orang terutama para ibu hamil agar mereka dapat bepergian dengan aman. Namun, sebelum kamu mengetahui apakah ibu hamil bisa naik pesawat tanpa vaksin atau tidak, kamu juga harus tahu bagaimana aturan pemerintah tentang vaksin bagi ibu hamil tersebut.
Peraturan Vaksin Untuk Ibu Hamil
Pemerintah Indonesia memiliki aturan khusus untuk ibu hamil jika ingin melakukan vaksin. Adapun aturan tersebut antara lain:
Ibu hamil yang bisa melakukan vaksin hanya mereka yang telah berada di trimester kedua dan ketiga. Jadi, bagi ibu hamil pada trimester pertama dan keempat tidak bisa mengikuti vaksinasi karena bisa mengganggu perkembangan janin dan kesehatan si ibu.
Selain itu, setelah melakukan vaksin kebanyakan pasien akan mengalami mual, demam, nyeri otot dan efek samping lainnya yang biasa dialami seusai melakukan vaksin. Untuk menghindari hal tersebut maka ibu hamil harus berhati-hati dan mempersiapkan diri sebelum vaksin.
Setiap ibu hamil akan melakukan tes tekanan darah dan jika tekanannya mencapai atau di atas 140/90 mmHg maka ibu tersebut tidak boleh ikut vaksin. Sebaliknya, ibu hamil tersebut harus segera dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Lalu, jika ibu hamil tersebut mengalami masalah fisik seperti pusing, nyeri di ulu hati, pandangan yang kabur ataupun bengkak di kaki maka vaksinasi harus dibatalkan dan harus segera ke rumah sakit. Karena jika dipaksakan maka ibu hamil bisa mengalami masalah pada kesehatan dan janinnya.
Setelah mengetahui syarat di atas tentunya kamu harus paham bahwa vaksin sangat penting ketika akan bepergian memakai pesawat terbang. Namun, apakah seorang ibu dapat naik pesawat tanpa kartu vaksin atau tidak maka simaklah beberapa hal di bawah ini:
Peraturan Maskapai
Beberapa maskapai penerbangan yang ada di Indonesia memiliki aturan yang kurang lebih sama. Khususnya untuk ibu hamil, setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu dipahami, yaitu:
Ibu hamil dengan kandungan kembar atau tidak dengan usia janin di bawah 32 minggu bisa naik pesawat namun harus mengisi formulir of indemnity. Formulir ini bisa diperoleh di bandara udara.
Namun, untuk kandungan dengan usia lebih dari 32 minggu atau memiliki komplikasi maka harus mengisi formulir FOI, MEDIF dan persetujuan dari pihak maskapai. Namun, untuk MEDIF kamu harus mengeluarkan uang lebih karena hal itu merupakan prosedur pemeriksaan kesehatan dari maskapai penerbangan masing-masing..
Kandungan di atas 36 minggu tidak boleh naik pesawat terbang
Advertisement
Peraturan Pemerintah
Pemerintah juga memberikan aturan terbaru terkait naik pesawat untuk bepergian. Jadi, jika kamu ingin tahu bisakah naik pesawat tanpa vaksin maka pahami dahulu beberapa aturan ini:
Harus memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama
Memiliki surat PCR dengan hasil negatif, selalu mengikuti 3M untuk mencegah covid dan menjaga kesehatan dan lainnya.
Pertanyaan Apakah Ibu Hamil (Penumpang) Boleh Naik Pesawat Tanpa Vaksin? Maka jawabannya adalah tidak. Karena ibu hamil pun bisa ikut vaksinasi asalkan memenuhi aturan di atas. Lalu, pihak maskapai pasti mematuhi peraturan pemerintah karenanya vaksinasi sangat penting terutama bagi ibu hamil agar kesehatannya terjaga dengan baik.