“Apakah jalur MRT yang ada di bawah tanah merupakan satu kesatuan dengan pemilik tanah yang ada di atasnya?”
Pertanyaan ini cukup menarik untuk diulas dari kacamata orang awam seperti saya.
Dari penelusuran yang ada dari berbagai sumber, pada dasarnya tanah yang berada di bawah permukaan tetap dimilik oleh pemilik tanah.
Izin Ruang Bawah Tanah
Tapi ada pengecualiannya nih! Dalam kondisi tertentu, ternyata dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Proses izin pengelolaan ruang bawah tanah, yaitu:
- Izin dari pemegang hak milik tanah.
- Izin hak pengelolaan dari pemerintah kota atau daerah.
- Izin hak guna atas tanah dan bangunan
Izin Ruang Bawah Tanah MRT
Perlu diketahui bahwa MRT saja harus mendapatkan tiga payung hukum sebelum menggunakan ruang bawah tanah untuk jalur MRT maupun beberapa stasiunnya.
Sedangkan ruang bawah tanah yang selama ini digunakan oleh Mal merupakan bagian dari ruang bawah tanah dangkal yang harus mendapatkan izin seperti mengurus izin bangunan yang dibangun di atas permukaan tanah.
Hal ini biasanya diberikan oleh Gubernur atas rekomendasi kepala SKPD.
So, menjawab pertanyaan tersebut, bahwa pemilik tanah tetap berhak atas pemanfaatan ruang bawah tanah di bawah permukaan tanah yang dimilikinya.
Nah, ada lagi aturan yang perlu diketahui. Pemilik tanah tetap berhak untuk memanfaatkan tanah dangkal dengan ketinggian 10 meter ke bawah dari permukaan tanah.
Sedangkan jika kedalaman lebih dari 10 meter, menurut aturan yang ada sebenarnya sudah tidak ada aturan yang mengikat terkait dengan aturan perdagangan dan jasa.
Namun, itu dia, semua tetap harus berada dalam koridor hukumnya.
Jadi, MRT saja sebelum dibangun harus ada perizinan dari Gubernur DKI Jakarta, jika ingin memanfaatkan tanah dangkal maupun tanah dalam di sepanjang jalur yang dilewatinya. Sudah jelas kan?