Cara Membuat Paspor 2024: Panduan Lengkap dan Mudah

Advertisement

Paspor adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Setiap negara memiliki aturan yang berbeda dalam membuat paspor, termasuk di Indonesia. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara membuat paspor 2023 yang mudah dipahami.

Paspor Anak

Syarat Membuat Paspor 2023

Sebelum membuat paspor, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat keterangan tidak memiliki NPWP.
  3. Memiliki akun dan melakukan registrasi di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  4. Membayar biaya pembuatan paspor secara online melalui sistem pembayaran yang tersedia.
Advertisement

Langkah-langkah Membuat Paspor 2023

Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, berikut adalah langkah-langkah membuat paspor 2023:

  1. Buka situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/.
  2. Klik menu “Layanan Paspor Online”.
  3. Pilih opsi “Paspor Baru”.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap. Pastikan kamu memasukkan informasi yang sesuai dengan dokumen yang kamu miliki.
  5. Pilih jenis paspor yang kamu inginkan, yaitu paspor biasa atau paspor elektronik.
  6. Unggah foto dan dokumen yang diminta, seperti foto e-KTP, NPWP atau surat keterangan tidak memiliki NPWP, dan bukti pembayaran.
  7. Setelah selesai, kamu akan menerima nomor permohonan paspor baru.
  8. Tunggu konfirmasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui email atau SMS.
  9. Jika permohonan paspor kamu diterima, kamu bisa mengambil paspor baru kamu di kantor Imigrasi yang sudah ditentukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Biaya Pembuatan Paspor 2023

Advertisement

Biaya pembuatan paspor 2023 bervariasi tergantung pada jenis paspor yang kamu pilih dan lama proses pembuatan. Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor baru 2023:

  • Paspor biasa: Rp 355.000
  • Paspor biasa ekspres: Rp 655.000
  • Paspor elektronik: Rp 655.000
  • Paspor elektronik ekspres: Rp 1.055.000

Keuntungan Membuat Paspor 2023 Secara Online

Membuat paspor 2023 secara online memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  1. Mudah dan cepat. Dengan mengajukan permohonan secara online, kamu tidak perlu mengantre di kantor Imigrasi dan proses pembuatan paspor bisa lebih cepat.
  2. Hemat waktu dan biaya. Kamu tidak perlu pergi ke kantor Imigrasi atau mengeluarkan biaya transportasi.
  3. Mudah diakses. Kamu bisa mengajukan permohonan paspor kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet.
  4. Lebih efisien. Dengan mengajukan permohonan secara online, kamu bisa memastikan data yang kamu berikan benar-benar lengkap dan valid, sehingga proses pembuatan paspor bisa lebih lancar dan cepat.

Itulah panduan lengkap tentang cara membuat paspor 2023. Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan dan mengajukan permohonan dengan data yang benar dan lengkap. Dengan membuat paspor, kamu bisa melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah dan nyaman.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.