Cara mengurus perpanjangan SIM kini sangat mudah dan murah. Kita bisa melakukannya tanpa harus datang ke Kantor, SIM Keliling, dsb. Cara ini juga bisa bermanfaat bagi WNI yang sedang berada di luar daerah, provinsi bahkan di luar negeri.
Kini, semua bisa dilakukan benar-benar online dan memanfaatkan layanan kurier untuk pengambilan SIM terbarunya.
Perlu diketahui bahwa SIM yang terlambat satu hari saja, tidak akan bisa diperpanjang lagi. Sehingga kamu harus mengulang dari awal jika tidak memperpanjang sebelum batas waktunya berakhir.
Mengingat kondisi tersebut, akhirnya Korlantas meluncurkan sistem aplikasi yang mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Masa berlaku SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Kini tidak berdasarkan tanggal lahir tetapi berdasarkan tanggal saat SIM diperpanjang masa berlakunya.
Nah, cara memperpanjang SIM secara online sangatlah mudah. Ikuti beberapa langkah berikut ini. Panduan ini sewaktu-waktu bisa berubah jadi silakan merujuk pada sumber tepercaya seperti website Korantas.
1. Download Aplikasi Sinar Korlantas di Goolge Play Store.
Aplikasi ini membutuhkan ruang sebesar 33MB di ponsel kamu. Selain itu, aplikasi ini hanya bisa beroperasi di smartphone Android dengan sistem operasi minimal 5.0 (Lollipop) ke atas.
Sebagai aplikasi baru, tentu tidak akan smooth di awal sesuai dengan perkiraan. Jika ada maslaah atau masukan bisa langusung kunjungi website resminya atau email ke [email protected].
2. Download Aplikasi Tes Kesehatan dan Psikotes
Seperti layaknya perpanjang SIM manual, akan dilakukan pemeriksaan tes kesehatan dan psikotes.
Untuk tahapan ini pun tetap akan dilakukan secara daring atau online dengan menggunakan aplikasi.
Jadi, pastikan dulu bahwa kamu mengaksesnya melalui smartphone atau ponsel.
Siapkan foto diri dengan latar (background) warna biru,
(Semua foto atau hasil scan dokumen, wajib diedit ke ukuran 480×460 megapixel). Gunakan apk di smartphone atau laptop supaya lebih mudah melakukan resize.
4. Pilih SATPAS Polres Terdekat atau Kirim via POS.
Setelah semua proses dilalui, saatnya menentukan Satpas Polres terdekat dengan rumah atau domisili tempat tinggal.
Jika kamu berada di luar kota atau luar negeri, bisa memilih opsi POS atau SIM dikirimkan melalui jasa POS.
5. Bayar Biaya Perpanjang SIM Melalui Virtual Account Bank
Proses pembayarannya pun sangat mudah karena semua bisa dilakukan secara online lewat m-banking maupun internet banking.
Di dalam resi nanti akan diberikan cara atau petunjuk melakukan transfer biaya perpanjang SIM lengkap dengan nomor virtual account bank yang tertera di dalam aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Biaya perpanjang SIM sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi;
Advertisement
Biaya perpanjang SIM D (Difabel) Rp30.000
Biaya perpanjang SIM C (Motor) Rp75.000
Biaya perpanjang SIM A (Mobil) dan SIM A Umum Rp80.0000
Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 Umum Rp80.000
Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 Umum Rp80.000
Biaya perpanjang SIM Internasional Rp225.000
Setelah menyelesaikan pembayaran, kamu hanya perlu menunggu langkah selanjutnya, yaitu mengambil sendiri sesuai dengan Kantor Satpas Polres yang sudah dipilih atau menunggu hasil Perpanjang SIM lewat POS atau Kurir. Cukup mudah bukan?