Ternyata selama ini membuat paspor tidak semudah yang ada di vlog dan konten blog. Pasalnya, menurut catatan detik.com, ada sekitar 4.198 permohonan paspor yang ditolak oleh Dirjen Imigrasi dari periode bulan Januari hingga September 2019.
Kira-kira kenapa ya alasan pengajuan paspor tersebut ditolak? Yuk, kita cari tahu supaya saat kamu ingin mengajukan paspor tidak terkendala dan bisa disetujui dengan mudah.
1. Dokumen persyaratan paspor tidak lengkap
Persyaratan ini memang banyak yang terjaring terutama dari para pekerja yang hendak berangkat ke luar negeri. Syarat pekerja yang ingin bekerja di luar negeri berbeda dengan pelancong biasa.
Pekerja yang hendak berangkat ke luar negeri harus melengkapi persyaratan dokumen berupa surat rekomendasi dari Kemenaker atau Disnaker sesuai dengan domisili setempat.
Sementara syarat pembuatan paspor biasa untuk liburan atau traveling ke luar negeri, yaitu:
- Kartu tanda penduduk (e-KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
- kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (Upayakan membawa tiga dokumen yang berbeda sebagai bukti verifikasi) Contohnya: Akta lahir, akta nikah, dan ijazah.
2. Pekerja yang berangkat dalam periode yang sama
Masih berkaitan dengan pekerja. Umumnya pengajuan paspor mereka ditolak karena berangkat dalam jarak yang sama. Sehingga, pemerintah dalam hal ini biasanya melakukan pencegahan untuk menghindari upaya-upaya human trafficking atau perdagangan manusia.
3. Fotokopi dokumen berbeda dengan dokumen asli
Semua dokumen asli, biasanya dilampirkan beserta dengan fotokopinya. Dokumen fotokopi harus sama dengan ukuran kertas A4 termasuk paspor, dan KTP yang ukurannya lebih kecil.
Jadi, pastikan lagi bahwa fotokopi dokumen memang benar-benar sama dengan dokumen aslinya. Dikhawatirkan ada fotokopi dokumen lama tetapi menggunakan dokumen baru sehingga dianggap berbeda antara fotokopi dengan aslinya.
4. Tanda tangan berbeda dengan tandatangan yang tertera di KTP
Masalah perbedaan tanda tangan kerap kali juga dilakukan verifikasi saat berada di bank. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan tanda tangan. Begitu pula saat berada di Imigrasi. Sebisa mungkin menggunakan tanda-tangan yang sama dengan yang tertera di KTP atau dokumen resmi lainnya.
Jika ada perbedaan antara tanda-tangan di Ijazah SD atau SMP, sebaiknya gunakan Ijazah yang tanda-tangannya sama dengan di KTP.
5. Terdapat catatan kriminal
Dirjen Imigrasi biasanya tidak mau ambil risiko untuk hal seperti ini. Itulah sebabnya jika ada terduga apalagi tersangka yang sudah menjadi incaran KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian, umumnya akan sulit mendapatkan paspor karena sudah pasti akan dilakukan pencekalan.
Itulah beberapa alasan mengapa pengajuan paspor ditolak atau tidak disetujui oleh Dirjen Imigrasi.
Selama tdk masuk ke buku hitam kepolisian mah tetap aman dan terkendali iya mas.
Oh iya pengajuan bikin paspor sekarang harus via aplikasi untuk dapat nomor antrian.
Iya bro, skrg komen nyiyir aja bisa masuk daftar kepolisian lho. Kudu hati hati hahahaha. Bener bro, sudah tiga tahun belakangan klo mau urus paspor harus dapet kuota antrean lewat aplikasi.
Selama dokumen Aman dan ga punya catatan kriminal. Semuanya bakal Aman kan ? Mesti teliti sih
Bener kang, klo dokumen aman dan gak punya catatan kriminal sih insya Allah lancar. Yg banyak ditolak kebanyakan pekerja migran karena persyaratan dokumennya sedikit berbeda.