Syarat naik kereta api di era new normal berbeda dengan syarat naik kereta api di masa sebelum pandemi virus corona. Hal ini tentu saja terkait dengan kebijakan penerapan protokol kesehatan di semua transportasi umum termasuk kereta api jarak jauh dan dekat/lokal.
Apa syarat naik kereta api? Saat ini PT KAI mewajibkan penumpang mengisi data melalui Corona Likehood Metric (CLM) yang merupakan salah satu menu di aplikasi JAKI. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui ponsel Android di Google Play Store dan ponsel iOS di Apple App Store.
CLM resmi diberlakukan pada tanggal 15 Juli 2020 menggantikan aturan pengisian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Inilah syarat naik kereta api jarak jauh di era new normal
- KTP / kartu identitas lain dengan foto jelas.
- Tiket kereta api sesuai jurusan.
- Surat bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan, atau surat bebas gejala influenza dari Rumah Sakit atau puskesmas di daerah yang tidak memiliki faslitas Tes PCR maupun Rapid Tes.
- Wajib menginstal Aplikasi Peduli Lindungi.
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
- wajib menggunakan masker selama berada di stasiun maupun di dalam kereta api.
- Menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.
- Menggunakan face shield yang disediakan oleh PT KAI selama perjalanan hingga meninggalkan area stasiun. Anak-anak diwajibkan membawa face shield sendiri dari rumah.