Cara Perpanjang Paspor di Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Cara perpanjang paspor kini bisa dilakukan dengan mudah di Imigrasi Bandara Soekarno Hatta dengan membawa persyaratan Paspor Lama (min 2009) dan e-KTP,  kemudian difotokopi masing-masing 1 lembar dalam kertas A4.

Paspor adalah “KTP” bagi mereka yang hendak traveling keluar negeri dan diakui oleh seluruh negara di dunia.

Warga Indonesia bisa masuk ke negara asing tanpa VISA dan cukup menggunakan paspor saja seperti ke Malaysia, Singapura, Thailand, dan negara lainnya.

Pelayanan paspor di Imigrasi Bandara Soetta dilakukan setiap hari kerja saja mulai dari pukul 08.00-15.00 WIB.

Langkah-Langkah Cara Perpanjang Paspor di Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

  1. Ajukan paspor 1 hingga 2 bulan sebelum jadwal keberangkatan dengan mengunduh aplikasi layanan paspor online untuk mendapatkan nomor dan quota antrean.
  2. Datang ke Imigrasi Bandara Soetta sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan untuk melakukan proses wawancara, foto, dan rekam sidik jari.
  3. Bawalah semua persyaratan secara lengkap beserta dokumen aslinya untuk ditunjukkan kepada petugas Imigrasi. Fotokopi semua dokumen di lembar A4.
  4. Siapkan dana untuk perpanjang paspor biasa 24 halaman sebesar Rp100 ribu, paspor 48 halaman sebesar Rp355 ribu, dan e-paspor sebesar Rp655 ribu yang akan disetorkan oleh imigrasi sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
  5. Isi formulir permohonan dengan tinta hitam.
  6. Jika ingin perpanjang paspor anak, mereka harus didampingi oleh salah satu orang tua (Ayah/Ibu).
  7. Seluruh dokumen nama, tempat tanggal lahir dan domisili harus sama. Jika berbeda harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau dukcapil setempat.
  8. Tunggu giliran pemanggilan sampai diwawancara, foto dan rekam sidik jadi. Proses ini biasanya hanya ditanya keperluan ke luar negeri dan negara tujuan.
  9. Setelah itu lakukan pembayaran di loket bank yang tersedia, ATM, atau melalui Internet Banking dengan memasukkan kode resi yang diterima.
  10. Paspor dapat diambil 4 (empat) hari kerja setelah dilakukan pembayaran dengan membawa resi dan bukti pembayaran. Jika membayar menggunakan ATM bawa struknya.

Imigrasi Bandara Soekarno Hatta tidak melayani penggantian paspor hilang atau rusak. Jadi, silakan mengurus di kantor Imigrasi lainnya.

Itulah syarat dan cara perpanjang paspor di Imigrasi Bandara Soetta dengan mudah. Semua bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan calo sama sekali.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.