Agustus akhir mendatang kebetulan dua SIM saya akan habis masa berlakunya. Saya memiliki SIM A dan SIM C. Keduanya akan habis masa berlakunya pada waktu yang bersamaan. Biasanya masa berlaku SIM habis pada tanggal kelahiran penggunanya. Dan menurut peraturan yang berlaku, SIM dapat diperpanjang maksimal dua bulan setalah masa berlakunya habis. Jika tidak diperpanjang pada tenggang waktu tersebut pemohon harus membuat SIM dari awal alias SIM baru. Jadi daripada terlambat lebih baik diurus sebelum masa berlakunya habis.
Perbedaannya terletak pada ujian teori dan praktik. Pemohon SIM baru harus melakukan serangkaian ujian teori dan praktik, sedangkan pemohon perpanjangan tanpa ujian teori dan praktik lagi.
Kedua SIM lama saya masih SIM Jawa Barat. Karena domisili asal saya memang dari Bandung. Sementara saat ini saya sudah memiliki e-KTP Tangerang Selatan. Otomatis SIM tidak bisa diperpanjang di Bandung karena KTP sudah berubah dari Kabupaten Bandung menjadi Kotamadya Tangerang Selatan.
Read more