Balik nama kendaraan di Samsat ciputat ternyata cukup sederhana jika dilakukan sendiri secara langsung. Berhubung motor sudah harus ganti kaleng, jadi sekalian ganti nama ke nama pribadi. Motor lama saya sebelumnya atas nama saudara ipar.
Balik nama kendraan bermotor bisa dilakukan kapan saja. Tetapi, saya memilh dilakukan pada saat pengurusan pajak motor 5 tahunan atau pada saat ganti kaleng supaya sekalian mengurusnya. Jadi tidak bolak balik harus cek fisik.
Apa saja persyaratan mengurus balik nama motor? Siapkan Nota Pembelian/kuitansi pembelian di atas Materai Rp6.000, BPKB Asli, STNK Asli, dan KTP Asli Pemilik Baru. Semua dokumen tersebut difotokopi rangkap dua ya. Satu rangkap untuk persyaratan administrasi, dan satu lagi untuk dokumentasi pribadi.
Setelah semuanya lengkap, begini langkah-langkahnya di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Langkah-Langkah Balik Nama Motor/Mobil (Kendaraan Roda Dua)
- Bawa kendaraan ke kantor SAMSAT.
- Langsung parkir di antrean cek fisik.
- Minta formulir ke petugas cek fisik.
- Simpan formulir di kendaraan, tunggu antrean untuk dicek fisik oleh petugas. Prosesnya akan digosok nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
- Setelah cek fisik, parkirkan kendaraan di tempat yang disediakan.
- Bawa formulirnya ke loket cek fisik, bayar Rp30.000 (tanpa kuitansi).
- Setelah itu bawa berkas ke loket Balik Nama Kendaraan (lantai dasar).
- Untuk pengurusan balik nama BPKB harus dilakukan di Kantor POLDA Semanggi, Jakarta, dengan membawa bukti STNK yang sudah balik nama.
- Setelah melakukan pendaftaran balik nama, naik ke lantai 1, tunggu panggilan di loket penyerahan formulir. Berkas sudah dinaikkan oleh petugas jadi kita tinggal menunggu panggilan saja.
- Setelah dipanggil bergeser ke loket pembayaran atau Bank. Tunggu panggilan.
- Setelah ada panggilan bayar pajak sesuai dengan kuitansi yang diberikan petugas. Lalu simpan bukti pembayarannya.
- Setalah itu bergeser ke loket penyerahan STNK, selesai.
Bang mau nanya kalau dari samsat cikokol kesamsat ciledug cabut berkas ngga
Bang, mau tanya, kalo stnk asal jaktim dan mau pindah ke tangsel itu apa bisa urus cabut berkas dan balik nama di polda semanggi sekalian ganti bpkb nya? Terima kasih
gak bisa langsung ke polda. polda cuma mutasi bpkb aja. klo stnk tetap di satpas sesuai domisili. Jadi diurus dulu mutasi stnk baru bpkb ke polda.
Bang kalo urus mutasi karena pindah domisili beda provinsi, apakah ttp ada bea balik nama jug? Dr awal kendaraan atas nama sendiri
Tidak balik nama tapi pindah domisili aja. Tp sepertinya prosesnya sama. Cabut berkas di domisili asal lalu pindah ke domisili baru.
Klo cabut berkas ttp hrs di samsat asal. Yg polda cuma urus bpkb aja.
Bang kalau wilayah’y msh sama 1kampung cmn mau balik nama harus ke kantor POLDA juga?
Balik nama BPKB iya harus ke POLDA. Klo STNK cari lokasi Samsat Terdekat Saja.
Bang saya mau tanya, saya kan tinggal di serpong dan bayar pajak di samsat serpong dan saya dari tahun 2017 sampai sekarang belum bayar pajak hitung2 udah 5 tahun dan udah ada terima surat dendanya, sedangkan saya juga mau balik nama, dan pertanyaan saya urus dimana ya untuk semua itu?
Bang saya kan tinggal di dkt Ciledug (samsat Ciledug) beli motor second org pd ranji Ciputat Timur (samsat Ciputat) mau cabut berkas di samsat Ciputat, buat balik nama di samsat Ciledug, klo pajak stnk motor mati 5 bulan itu pembayaran tunggakan pajak nya di samsat Ciputat apa di samsat Ciledug ya terima kasih, soalnya mau perpanjang gk bisa pinjam KTP penjual nya
bayar denda pajak di samsat asal dulu, nanti baru bisa dimutasi ke samsat tujuannya
Masa Pandemi begini bisa online kah balik nama kendaraan bermotor/mobil?
Balik nama belum bisa online karena harus cabut berkas di Samsat asal
Bang ini berarti mutasi dari tangerang ke jakarta ya? Kalao sebaliknya bagaimana kah?
Klo Jkt sama Tangerang masih 1 polda. Ngurus di domisili yg sekarang aja. Cm pindah kantor samsat aja. Klo dr Bogor ke Tangerang udah beda, harus mutasi dan cabut berkas.