Cara Membayar Pajak Motor Jika Diwakilkan Saudara atau Keluarga

Membayar pajak motor biasanya dilakukan setiap tahun dan setiap 5 tahunan. Nah, masalah yang timbul biasanya kita berhalangan membayar pajak motor sendiri, sementara sudah hampir memasuki jatuh tempo.

Agar tidak terlambat membayar pajak motor, sebetulnya kita bisa diwakilkan atau diwakili oleh keluarga, saudara, atau orang yang memang kita percaya.

Dalam kondisi ini, kita tidak mengandalkan calo atau agen pengurusan pajak atau STNK motor.

Lalu apa saja syaratnya jika pembayaran STNK diwakilkan oleh orang lain?

Syarat bayar pajak motor jika diwakilkan

  1. Buatlah surat kuasa yang menerangkan bahwa kita memberikan kuasa pengurusan atau pembayaran pajak kepada saudara atau keluarga kita. Surat kuasa harus menggunakan materai Rp6.000.
  2. Lampirkan KTP asli dan fotokopi kita sebagai pemilik motor.
  3. Lampirkan KTP asli dan fotokopi orang yang mewakili pengurusan pajak motor.
  4. BPKB asli dan fotokopinya.
  5. STNK asli dan fotokopinya.

Dengan syarat-syarat tersebut pajak motor kita bisa dibayarkan oleh perwakilan kita.

Nah, lalu bagaimana caranya untuk melakukan pembayaran pajak motor? Artikelnya bisa dibaca lengkap di sini. Prosesnya hampir sama saja, yang membedakan hanya pada berkas surat kuasa saja.

Jika masih ada pertanyaan, silakan ditanyakan melalui kolom komentar ya.

2 pemikiran pada “Cara Membayar Pajak Motor Jika Diwakilkan Saudara atau Keluarga”

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.