Cara perpanjang SIM saat berada di luar negeri masih bisa dilakukan dengan mudah kok. Hal ini perlu dilakukan segera meski masih berada di luar negeri. Jawabannya adalah dengan memperpanjang SIM secara online.
Udah pada tahu kan sanksi jika terlambat perpanjang SIM? Alasan inilah yang mau tak mau membuat kita harus memperpanjang segera SIM kamu secara online dengan mudah.
Yup, satu hari saja terlambat perpanjang SIM, maka SIM dianggap tidak berlaku lagi sehingga kita perlu membuat SIM dari awal lagi. dengan begitu prosesnya pun sama dengan ketika akan membuat SIM baru.
Cara Perpanjang SIM saat berada di Luar Negeri Secara Online
Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan seperti syarat perpanjang SIM, biaya serta pelaksanaannya.
Selain itu, perpanjang SIM secara online dari luar negeri hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja ya. Jadi, untuk SIM lainnya tidak bisa dilakukan secara online.
Supaya lebih jelas, yuk kita bahas satu persatu ya.
1. Syarat perpanjang SIM saat di luar negeri secara online.
Ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan, antara lain:
- Formulir pengajuan perpanjang SIM, diisi secara online.
- KTP elektronik bagi WNI.
- Dokumen imigrasi bagi WNA.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator.
- Surat kesehatan dokter.
2. Prosedur perpanjang SIM saat di luar negeri secara online.
Adapun langkah-langkah untuk melakukan perpanjang SIM A maupun C secara online bisa mengikuti ulasan berikut ini:
- Buka situs halaman http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Klik pilihan menu registrasi online.
- Klik pilihan menu pendaftaran SIM Online di pojok kanan atas.
- Setelah membaca informasi pendaftaran, klik menu Mulai.
- Isi jenis permohonan untuk perpanjang SIM.
- Isi jenis golongan SIM.
- Isi alamat email lengkap yang masih aktif dan tahu passwordnya sendiri.
- Pilih POLDA Kedatangan.
- Pilih Satpas Kedatangan.
- Setelah itu nanti ditampilkan alamat SATPAS yang sudah dipilih.
- Klik menu lanjut.
- Isi data pribadi secara lengkap.
- Isi data keadaan darurat secara lengkap.
- Konfirmasi data yang sudah diinput dengan benar, jangan sampai salah.
- Setelah itu klik selesai untuk mengakhiri pengisian formulir online.
3. Proses pengambilan SIM
Inilah langkah yang memudahkan proses perpanjang SIM meskipun kita berada di luar negeri. Tentukan tanggal pengambilan SIM pada saat kamu sudah kembali ke Indonesia atau setelah pulang dari luar negeri.
Waktu atau durasi pengambilan SIM tidak boleh lebih dari 30 hari. Jadi, pastikan memilih tanggal yang sesuai agar tidak bentrok dengan acara atau jadwal yang sudah ada.
4. Cara pembayaran perpanjang SIM online
Langkah pembayaran perpanjang SIM secara online bisa dilakukan melalui ATM, EDC, atau teller bank BRI. Nah, proses ini bisa meminta tolong kepada kerabat dengan memberikan kode pembayarannya.
5. Biaya perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM memiliki dasar hukum berdasarkan PP nomor 6 Tahun 2016. Tarif ini merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku seluruh wilayah Indonesia.
- SIM A & A Umum Rp. 80.000
- SIM C Rp. 75.000
- SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
- SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
- SIM D Rp. 30.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya surat keterangan dokter dan asuransi (opsional).
Nah, itulah proses dan langkah-langkah mengurus perpanjang SIM saat berada di luar negeri. Prosesnya bisa dilakukan dengan sangat mudah kan? Jika masih ada yang kurang jelas, bisa ditanyakan di kolom komentar. Kamu juga bisa berbagai pengalaman kepada pembaca lainnya di komentar.
Bisa gak bang kalau mau perpanjang sim B1 umum sklian di rubah jadi B2 umum bang, tapi kita msh di luar negri dngn stts TKI,,,bisa di wakil kan kluarga atau scra online bang
klo naik ke B2 tidak bisa, harus urus dan tes klo mau naik kelas. klo perpanjang saja harusnya bisa.
websitenya sudah berbulan bulan masih dalam perbaikan terus !!!
Benar mas, saya cek masih perbaikan ternyata. Mudah2an bisa cepat diperbaiki ya.
Jika kita masih diluar negri dengan status bekerja..apakah bisa di wakilkan ke keluarga untuk pengambilan SIM C..
Bisa diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa.
mkgn lebih tepatnya judul artikelnya adalah, pendaftaran perpanjangan sim secara online. karena setelah menentukan hari kedatangan, pemohon harus hadir menyerahkan sim nya secara fisik. bagaimana kita bisa hadir kalo kita masih berada diluar negri pd tanggal yg kita tentukan sendiri? sementara hari dan tanggal yg bisa kita hadiri, sim nya udah expired.
sepertinya ga ada solusi utk perpanjangan sim ketika berada diluar negri
bisa diwakilkan untuk pengambilannya om
Bagaimana kalo tanggal kedatangan sudah penuh dan tidak ada pilihan lain?
Bisa pilih lokasi satpas lain mas, cari yang masih lowong saja
Mas Dzul, sekarang saya sedang di luar negeri, sedangkan SIM saya masa berlakunya habis tanggal 9 Juni 2020, saya tidak bisa pulang ke Indonesia dikarenakan di negara saya tinggal sekarang, tepatnya di Malaysia, masih lockdown. Dan bila saya pulang pun, saya masih harus menjalankan karantina. Tentunya saya akan terlambat dan melewati waktu masa berlaku SIM saya. Adakah cara agar saya bisa dapat izin untuk memperpanjang SIM ketika saya sudah bisa pulang ke Indonesia, dan bisa mengurus setelah proses karantina Covid-19 selesai, walau masa berlaku SIM sudah habis?
Mohon info validnya.
Halo mas, untuk negara yang mmg berada di zona merah kemudian ada kebijakan lockdown harus dilampirkan bukti dalam surat tertulis. Klo di dalam negeri harus melampirkan surat tertulis juga dari pemerintah terkait, minimal dari kecamatan atau kelurahan, polisi akan memeberikan keringanan jika mmg bisa dilampirkan buktinya secara tertulis mas. Jadi jika mmg terlambat, tidak harus bikin baru ya mas.
Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator dan Surat kesehatan dokter ngedapatinnya dimana bang? kaenya pas sim mati, saya ga lagi di indo nih..
surat keterangan simulator untuk SIM B1 dan B2 aja sepertinya. Klo surat kesehatan dokter nanti ada opsinya di form.
Saya berada di luar negeri sampai agustus, sedangkan sim saya habis 26 maret bulan depan, apakah bisa pengambilan lebih lama?
pengambilan bisa diwakilkan dengan surat kuasa
Sy sdh menghubungi Korlantas Polri via telp.
Ternyata pendaftaran online ini betul2 hanya utk pendaftarannya saja. Jadi ybs secara fisik tetap harus hadir.
Utk yg di luar negri, ketika masa berlaku SIM belum habis, bisa diurus perpanjangannya ketika berada di Indonesia, walaupun masa berlaku masih panjang. Tapi kalau sudah habis masa berlaku, diberlakukan pembuatan SIM baru.
Semoga info ini berguna 😊
Wah, terima kasih banyak. Infonya sangat berguna sekali. Akan saya update di postingan ya.
Maaf tanya pak D, kalau anak saya sedang bersekolah di luar negri, dan tak bs pulang sama sekali, apakah bs sy urus via online begini?
Bagaimana dengan foto dan sidik jarinya?
Trus apakah perlu surat keterangan sehat dari dokter?
Sebelumnya terima kasih banyak ya pak
Ttp harus ada sesi pengambilan langsung. Saya belum tahu apakah ada layanan yang benar2 “online” selain yang saya dapatkan sumbernya seperti ini.
Yes… artinya gak perlu pulang ke indo jika Saat perpanjangan sim nya masih aktif…
Benar mas.
Bg Zul, mw tanya lagi :
Misalkan SIM jita masih aktif dan kita mengajukan perpanjangan Online , apakah kita perlu juga datang ke Kantor polisi untuk mengambilnya atau melakukan pengurusan ulang ke kantor polisi ?
iya, datang ke kantor polisi hanya saat pengambilan saja. Itu pun bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa.
Mau tanya, bagaimana jika SIM nya sudah mati karena belum sempat kembali ke indonesia untuk memperpanjang SIM ?
Pengambilan apa boleh diwakilkan keluarga ?
@Agung: untuk aturan baru saat ini di Indonesia, jika telat perpanjang SIM atau SIM sudah mati tidak bisa diperpanjang lagi. Kesimpulannya, Anda harus bikin SIM baru alias memulai dari awal lagi untuk pengurusan SIMnya. Infonya sudah saya jelaskan di sini https://bangdzul.com/sanksi-jika-telat-perpanjang-sim/
Bang dzul saya mau tanya apakah bisa pengambilan perpanjang sim diwakili dengan membuat surat kuasa? Karena Sim saya habis bln juli ini, dan tidak mungkin bisa pulang ke indo krn kalau balik saya pasti harus di karantina 14 hari. Sedangkan cuti saya maksimal hanya 14 hari kerja. Terima kasih atas infonya
Bisa aja mas, yang penting berkas lengkap aja.