Perpanjang SIM Telat? Ini lho Sanksinya

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi persyaratan wajib jika ingin mengendarai kendaraan bermotor sesuai jenisnya di jalan.

SIM pada umumnya hanya berlaku selama 5 tahun. Setelah itu, kita wajib memperpanjangnya sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Oleh karena itu, ada masanya kita harus melakukan perpanjangan SIM di kantor Satpas terdekat.

Aturan Jika Telat Perpanjang SIM

Peraturan terbaru saat ini, sanksi jika telat atau terlambat perpanjang SIM, maka harus mengulang ujian dari awal. Alis bikin SIM dari baru lagi.

Misalnya tanggal jatuh tempo SIM tanggal 29 September 2019. Kemudian, kita baru mengurus perpanjangnya tanggal 30 September 2019. Artinya sudah terlambat 1 (satu hari).

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di Indonesia berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang.

Jadi, sebaiknya perpanjang SIM dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo atau sebelum masa berlakunya habis.

Perpanjang SIM bisa dilakukan sebulan (1 bulan) sebelum masa berlakunya habis, kok!

Itulah aturan baru tentang perpanjang SIM. Untuk memperpanjang SIM A dan C bisa dilakukan di tempat berikut:

  • Gerai SIM
  • SIM Keliling
  • SIM Online

Sedangkan untuk SIM B dan SIM D harus dilakukan di SAMSAT Induk sesuai dengan domisilinya masing-masing.

Jadi, masih berani telat perpanjang SIM?

Kalau ada pertanyaan, silakan tanyakan di kolom komentar ya. Akan saya jawab sebisanya.

24 thoughts on “Perpanjang SIM Telat? Ini lho Sanksinya”

  1. Masa aktif sim itu kan 5 tahun dan sesuai dengan tanggal dan bulan lahir ybs, ini sy siasati memperpanjang sim sebelum jatuh tempo seminggu sebelum hari H. Dg model sim yg baru2 ini. Tp kok masa aktifnya gak sesuai tnggal lahir sy yaa ?

    Reply
  2. Telat kadamg tidak di sengaja tp faktor benar benar lupa kenapa peraturannya bisa sesaklek itu ya…pantas banyak masyarakat yg malah semakin malas buat sim gara gara cuma telat beberapa hari…malah lebih milih kucing kucingan sama polisi,mbok peraturannya di ubah di beri dispensasi yg telatnya cuma beberapa hari karena faktor bener bener lupa.

    Reply
  3. Pak mau tanya seumpama tanggal lahir di sim sama di ktp berbeda contoh
    Ktp tanggal lahir 11-11-1990
    Sim tanggal lahir 01-01-1990
    Masa berlaku s/d 01-01-2020
    Kalau kanyak gini masih bisa di perpanjang gk pak mohon informasinya pak terima kasih

    Reply
  4. Berdasarkan Perkap no.9/2012 sebaiknya perpanjangan sim sebelum masa berlakunya berakhir. Yang aneh adalah berakhirnya masa berlaku sim bukan berdasarkan tanggal lahir tapi pada saat kita memperpanjang sim, agar kita tidak rugi waktu berarti sebaiknya perpanjang sim tepat tanggal sim berakhir. Kalau memperpanjang sim 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku sim habis berarti masa berlaku sim kita hanyah 4 tahun 11 bulan (tidak sampai 5 tahun) begitu seterusnya setiap memperpanjang sim 1 (satu) bulan sebelum masa berakhir maka sim kita masa berlakunya akan berkurang lagi satu bulan, begitu seterusnya. Luarrr biasa

    Reply
    • Masa iya? Saya baca di pasal 28 perkap yang dimaksud tidak ada keterangan seperti itu. Yang ada bahwa perpanjang sim dilakukan sebelum masa berakhirnya habis. Jadi bisa sehari atau sebulan sebelumnya juga tak masalah. Apa yang agan utarakan itu tidak tepat, klo masa berlaku habis tgl 29 Desember lalu perpanjang tgl 29 Nopember, masa berlakunya tetap 5 tahun sesuai ulang tahun SIM, bukan berdasarkan tanggal perpanjangan SIM. Coba dibaca lagi tuh Perkapnya yang tuntas.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.