Masa pandemi saat ini mengharuskan pemerintah untuk mengurangi pergerakan rakyatnya untuk meredam penyebaran virus Corona tersebut. Oleh karena itu, muncullah berbagai persyaratan naik kereta api antar kota saat pandemi dan PPKM. Jadi, masyarakat Indonesia harus memenuhi hal ini jika ingin bepergian memakai kereta api.
Persyaratan ini harus kamu ketahui dengan baik. Karena dengan mengetahui hal tersebut kamu bisa bepergian dengan mudah kapanpun diinginkan. Adapun beberapa syarat naik kereta api jarak jauh 2021 tersebut antara lain:
1. Adanya Kartu Vaksin
Kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Sertifikat tersebut berlaku dalam bentuk fisik atau digital. Karena, tidak semua sertifikat tersebut dicetak dan dimiliki oleh mereka yang sudah vaksin. Jadi, kamu bisa menunjukkan kartu tersebut dari smartphone masing-masing.
Jika kamu belum punya sertifikat tersebut maka bisa digantikan dengan surat keterangan melalui dokter spesialis. Surat tersebut bisa diperoleh dari rumah sakit, puskesmas ataupun tempat prakteknya.
2. Surat PCR atau Antigen
Surat PCR dengan hasil negatif. Surat tersebut berlaku selama 2×24 jam dan bisa kamu peroleh langsung di rumah sakit ataupun pos khusus pemeriksaan PCR yang ada di sekitar stasiun. Biaya PCR sendiri cukup besar sekitar Rp 495 ribu sehingga kamu harus mempertimbangkan masalah biayanya.
Selain itu, kamu juga bisa memakai hasil antigen namun masa berlakunya hanya 1×24 jam. Tetapi biaya tesnya lebih rendah yaitu sekitar Rp 85 ribu. Oleh karena itu, kamu bisa memilih tes kesehatan mana yang paling cocok dengan kebutuhan masing-masing.
3. Batasan Usia
Salah satu syarat naik kereta api jarak jauh terbaru adalah adanya batasan usia. Mulai tanggal 13 agustus lalu pemerintah memberikan aturan baru bahwa penumpang dengan usia 13 tahun ke atas yang bisa menaiki kereta api tersebut.
Advertisement
Hal ini dikarenakan belum adanya vaksin untuk anak usia kurang dari 12 tahun. Oleh karena itu, untuk menghindari penyebaran virus yang lebih luas makanya penumpang anak-anak berumur 12 atau kurang tidak boleh menaiki kereta terutama kereta api jarak jauh.
4. Pemeriksaan Suhu dan Penggunaan Masker
Salah satu syarat mutlak yang harus kamu patuhi ketika akan menaiki kereta baik jarak jauh maupun jarak dekat adalah pemakaian masker yang sesuai standar. Pastinya harus menutupi bagian hidung dan mulut dengan rapat sehingga menghindari penularan melalui droplet yang keluar ketika berbicara ataupun saat bernapas.
Kemudian, setiap kali kamu akan memasuki ruang tunggu stasiun maka petugas akan memeriksa suhu tubuh. Biasanya suhu tubuh normal berada pada antara 36–37,2 derajat celcius. Jadi, jika lebih dari angka tersebut maka kamu tidak boleh memasuki stasiun tersebut.
5. Cuci Tangan atau Memakai Hand Sanitizer
Empat persyaratan di atas merupakan syarat naik kereta api new normal yang umum digunakan. Walaupun demikian, kamu juga harus selalu cuci tangan ataupun memakai hand sanitizer.
Kedua tools tersebut biasanya tersedia di stasiun ataupun fasilitas umum lainnya. Oleh karena itu, pastikan kamu selalu memakai kedua hal tersebut untuk mencegah menempelnya virus di telapak tangan masing-masing.
Persyaratan naik kereta api antar kota saat pandemi dan PPKM di atas merupakan yang terbaru. Namun, peraturan tersebut bisa berubah sewaktu-waktu di masa depan. Tentunya kita berharap pandemi segera berakhir sehingga semua masyarakat Indonesia dapat bepergian dengan mudah seperti sebelumnya.