Syarat dan Cara Pemutihan Pajak Motor Terkini dengan Langkah Mudah

Pemutihan pajak motor adalah program pemerintah dengan membebaskan wajib pajak dari denda pajak motor tahun-tahun sebelumnya. Dengan begitu kamu hanya perlu membayar pajaknya saja tanpa harus membayarkan dendanya.

Pemutihan pajak motor berfungsi agar pemerintah daerah tetap bisa mendapatkan pemasukan. Sementara manfaatnya bagi pemilik kendaran bermotor adalah mendapatkan penghapusan denda sehingga jumlah pajak yang dibayarkan lebih ringan tanpa ada denda.

 

Syarat Pemutihan Denda Pajak Motor

Nah, syarat pemutihan pajak motor ternyata sederhana saja kok. Cukup membawa kendaraan ke kantor SAMSAT terdekat, membawa STNK, BPKB, dan KTP (Nama pemilik kendaraan harus sama dengan identitas yang ditunjukkan).

  • KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopinya 1 lembar.
  • BPKB asli dan fotokopinya 1 lembar.
  • STNK asli dan fotokopinya 1 lembar.
  • Formulir Cek fisik kendaraan di SAMSAT.
  • Materai Rp6.000.
  • Surat Kuasa (Jika diwakilkan saudara/keluarga/orang lain).
  • Salinan akta pendirian perusahaan, keterangan domisili perusahaan, dan surat kuasa ditandatangani direktur perusahaan dengan cap atau stempel basah untuk kendaraan perusahaan (Badan Hukum).

Setelah itu tinggal membawa berkas dan kendaraan ke kantor SAMSAT untuk dilakukan cek fisik kendaraan. Prosesnya sama saja seperti proses pembayaran pajak motor 5 tahunan atau saat ganti kaleng plat nomor.

Cara Pemutihan Pajak Motor

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengurus pemutihan pajak motor. Utamanya pelaksanaan dilakukan dalam periode tertentu saja sesuai dengan pengumuman dari pemerintah daerah.

Adapun berikut ini adalah prosedur atau tata cara mengurus pemutihan pajak motor:

  1. Bawalah kendaraan dan parkir langsung di depan loket cek fisik.
  2. Bawalah dokumen lengkap yang dibutuhkan.
  3. Membawa formulir cek fisik ke loket pendaftaran.
  4. Isi formulir pembayaran pajak dengan lengkap.
  5. Menyerahkan semua dokumen, formulir pendaftaran, dan formulir cek fisik.
  6. Menunggu di loket notice pembayaran pajak.
  7. Jika ada tunggakan, meminta keterangan dari loket pembebasan denda pajak kendaraan.
  8. Membawa notice pembayaran dan bukti pemutihan ke loket bank.
  9. Setelah proses pembayaran selesai, tunggu hingga dipanggil untuk mendapatkan STNK baru.
  10. Setelah mendapatkan STNK baru menunggu plat nomor.
  11. Jangan lupa mengambil BPKB yang sudah diperbaharui.

Itulah syarat dan cara mengurus pemutihan pajak motor baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan perusahaan.

Yang membedakan hanya periode waktunya saja. Pemutihan denda kendaraan hanya dapat dilakukan saat ada program pemutihan kendaraan dari pemerintah daerah masing-masing. Biasanya program pemutihan denda pajak motor atau kendaraan dilakukan pada bulan Desember atau akhir tahun.

Artinya, program pemutihan hanya berlaku sesuai dengan domisili kendaraan yang tercantum dalam BPKB dan STNK.

Nah, mudah bukan langkah-langkahnya. Jika masih ada yang kurang jelas atau ada yang mau ditanyakan bisa komen di kolom komentar ya.

6 thoughts on “Syarat dan Cara Pemutihan Pajak Motor Terkini dengan Langkah Mudah”

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.