Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi persyaratan wajib jika ingin mengendarai kendaraan bermotor sesuai jenisnya di jalan.
SIM pada umumnya hanya berlaku selama 5 tahun. Setelah itu, kita wajib memperpanjangnya sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Oleh karena itu, ada masanya kita harus melakukan perpanjangan SIM di kantor Satpas terdekat.
Aturan Jika Telat Perpanjang SIM
Peraturan terbaru saat ini, sanksi jika telat atau terlambat perpanjang SIM, maka harus mengulang ujian dari awal. Alis bikin SIM dari baru lagi.
Misalnya tanggal jatuh tempo SIM tanggal 29 September 2019. Kemudian, kita baru mengurus perpanjangnya tanggal 30 September 2019. Artinya sudah terlambat 1 (satu hari).
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di Indonesia berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang.
Jadi, sebaiknya perpanjang SIM dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo atau sebelum masa berlakunya habis.
Perpanjang SIM bisa dilakukan sebulan (1 bulan) sebelum masa berlakunya habis, kok!
Itulah aturan baru tentang perpanjang SIM. Untuk memperpanjang SIM A dan C bisa dilakukan di tempat berikut:
- Gerai SIM
- SIM Keliling
- SIM Online
Sedangkan untuk SIM B dan SIM D harus dilakukan di SAMSAT Induk sesuai dengan domisilinya masing-masing.
Jadi, masih berani telat perpanjang SIM?
Kalau ada pertanyaan, silakan tanyakan di kolom komentar ya. Akan saya jawab sebisanya.
Sya skrng dimlysia kk.. gmn cara prpnjng SIM sya apa bisa diwakilkan bang mohon penjelasannya.
Cek di postingan ini om https://bangdzul.com/cara-perpanjang-sim-saat-berada-di-luar-negeri/
ngulang dari awal apa termasuk ujian tertulis dan praktekjuga
Iya, tes tulis dan praktik lagi
ngulang dari awal apa termasuk ujian tertulis dan praktekjuga
Masa aktif sim itu kan 5 tahun dan sesuai dengan tanggal dan bulan lahir ybs, ini sy siasati memperpanjang sim sebelum jatuh tempo seminggu sebelum hari H. Dg model sim yg baru2 ini. Tp kok masa aktifnya gak sesuai tnggal lahir sy yaa ?
setahu saya sih mmg gitu, gak ngikutin tgal lahir tapi tanggal pengurusan SIM.
Telat kadamg tidak di sengaja tp faktor benar benar lupa kenapa peraturannya bisa sesaklek itu ya…pantas banyak masyarakat yg malah semakin malas buat sim gara gara cuma telat beberapa hari…malah lebih milih kucing kucingan sama polisi,mbok peraturannya di ubah di beri dispensasi yg telatnya cuma beberapa hari karena faktor bener bener lupa.
telat itu bisa disiasati, kan ada waktu sebulan sebelumnya. Mau gak mau mmg harus berkorban waktu agar tidak telat ya om.
masih bisa di perpanjang tidak ya gan klo SIM B nya sudah mati/telat
Sudah tidak bisa gan, harus bikin baru. Mulai dari awal lagi ya.
gan kalo SIM B telat cara perpajnjang nya gimana iya saya bingung gan
Jika sim C terlambat satu bulan apa sanksinya dan berapa dendanya
tidak ada denda tp harus ngulang lagi dari awal, bikin sim baru.
Telat SIM taggal berlaku 01-01-2020 ap masih bisa di perpanjang skrg tanggal 23-01-2020
Sudah lewt mas Didik, udah wajib ulang dari awal.
Pak mau tanya seumpama tanggal lahir di sim sama di ktp berbeda contoh
Ktp tanggal lahir 11-11-1990
Sim tanggal lahir 01-01-1990
Masa berlaku s/d 01-01-2020
Kalau kanyak gini masih bisa di perpanjang gk pak mohon informasinya pak terima kasih
Klo masa berlaku sim sampai tanggal 01-01-2020, artinya sampeyan sudah telat perpanjang SIM. Jadi, harus bikin dari baru lagi mas.
Berdasarkan Perkap no.9/2012 sebaiknya perpanjangan sim sebelum masa berlakunya berakhir. Yang aneh adalah berakhirnya masa berlaku sim bukan berdasarkan tanggal lahir tapi pada saat kita memperpanjang sim, agar kita tidak rugi waktu berarti sebaiknya perpanjang sim tepat tanggal sim berakhir. Kalau memperpanjang sim 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku sim habis berarti masa berlaku sim kita hanyah 4 tahun 11 bulan (tidak sampai 5 tahun) begitu seterusnya setiap memperpanjang sim 1 (satu) bulan sebelum masa berakhir maka sim kita masa berlakunya akan berkurang lagi satu bulan, begitu seterusnya. Luarrr biasa
Masa iya? Saya baca di pasal 28 perkap yang dimaksud tidak ada keterangan seperti itu. Yang ada bahwa perpanjang sim dilakukan sebelum masa berakhirnya habis. Jadi bisa sehari atau sebulan sebelumnya juga tak masalah. Apa yang agan utarakan itu tidak tepat, klo masa berlaku habis tgl 29 Desember lalu perpanjang tgl 29 Nopember, masa berlakunya tetap 5 tahun sesuai ulang tahun SIM, bukan berdasarkan tanggal perpanjangan SIM. Coba dibaca lagi tuh Perkapnya yang tuntas.
Saya udah mati nih sim c nya trus itu ngurusnya gimana ya?
harus ngurus dari awal mas, alias bikin sim baru
Kalau sim nya B1 udah terlambat 3 thn,bisa perpanyjang ga?
Ngulang dari awal, gak bisa perpanjang.